Dasar Hukum

Badan Reserse Kriminal (BRK) Polres Pontianak beroperasi dan menjalankan tugasnya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mendasari tugas dan fungsi BRK Pontianak:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Undang-undang ini menjadi landasan utama bagi seluruh aparat kepolisian, termasuk BRK Pontianak, dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka, serta untuk menjamin bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    • KUHAP mengatur prosedur penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, serta perlindungan hak-hak tersangka dan saksi, yang menjadi pedoman dalam setiap proses hukum yang dilakukan oleh BRK Pontianak.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • KUHP mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana dan sanksi yang berlaku di Indonesia, yang menjadi acuan utama bagi BRK Pontianak dalam menangani kasus-kasus kriminal.
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • BRK Pontianak memiliki kewenangan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan narkotika dan penyalahgunaannya berdasarkan undang-undang ini, yang mengatur pengawasan, peredaran, dan sanksi terkait narkotika.
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    • BRK Pontianak berwenang untuk menangani kejahatan yang melibatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik, seperti penipuan online, peretasan, dan kejahatan dunia maya lainnya.
  6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Polres
    • Peraturan ini mengatur struktur organisasi Polres Pontianak dan memastikan bahwa BRK Pontianak beroperasi sesuai dengan prosedur yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  7. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
    • Perkap ini memberikan pedoman bagi BRK Pontianak dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana dengan standar yang jelas dan terukur.
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
    • BRK Pontianak juga memiliki kewenangan dalam menangani kasus terorisme yang terjadi di wilayahnya, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Dasar hukum ini memberikan kerangka yang jelas bagi BRK Pontianak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga setiap tindakan yang diambil oleh unit ini selalu sesuai dengan hukum dan menjaga keadilan bagi masyarakat.