SOP

Berikut adalah SOP yang digunakan oleh Badan Reserse Kriminal (BRK) Polres Pontianak dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanganan kasus kriminal:

1. Penerimaan Laporan

  • Tugas: Menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana.
  • Prosedur:
    • Laporan diterima oleh petugas piket dan dicatat dalam buku register atau sistem pelaporan.
    • Pelapor diberikan tanda terima laporan dan diberi penjelasan mengenai proses hukum yang akan dilakukan.
    • Laporan yang diterima kemudian disaring untuk menentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana.

2. Penyelidikan Awal

  • Tugas: Melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diterima untuk mengumpulkan bukti awal.
  • Prosedur:
    • Tim BRK melakukan pengecekan di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti fisik atau saksi.
    • Wawancara dengan saksi-saksi dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang dapat mengarah pada pelaku.
    • Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kasus layak untuk dilanjutkan ke penyidikan.

3. Penyidikan

  • Tugas: Melakukan penyidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap kebenaran dan fakta-fakta yang terjadi dalam kasus kriminal.
  • Prosedur:
    • Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas.
    • Pengumpulan bukti dilakukan melalui teknik forensik, pemeriksaan CCTV, atau metode investigasi lainnya.
    • Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumentasi lainnya dilakukan untuk mempersiapkan kasus di pengadilan.

4. Pengelolaan Barang Bukti

  • Tugas: Mengamankan dan mengelola barang bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan.
  • Prosedur:
    • Semua barang bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan harus dicatat dengan rinci dan disimpan dengan aman.
    • Pengelolaan barang bukti dilakukan dengan transparan, dan bukti harus diserahkan ke pengadilan untuk mendukung proses hukum.
    • Laporan pengelolaan barang bukti harus disusun dengan baik dan tepat waktu.

5. Penanganan Tersangka

  • Tugas: Menangani tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Prosedur:
    • Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan memberikan penjelasan tentang hak-haknya, termasuk hak atas pengacara.
    • Jika diperlukan, dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    • Selama proses pemeriksaan, prosedur yang sah harus diikuti untuk memastikan keadilan bagi tersangka.

6. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Tugas: Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperlancar proses penyelidikan dan penyidikan.
  • Prosedur:
    • Komunikasi dilakukan dengan kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses hukum.
    • Jika diperlukan, melibatkan laboratorium forensik atau ahli lainnya untuk menganalisis bukti yang ada.
    • Rapat koordinasi dilakukan untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

7. Penyelesaian Kasus

  • Tugas: Menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan.
  • Prosedur:
    • Setelah penyidikan selesai, berkas perkara yang lengkap diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
    • Pelapor dan pihak terkait diberi informasi mengenai perkembangan kasus dan langkah selanjutnya.
    • Semua berkas kasus harus dilengkapi dan disiapkan dengan rapi sebelum diserahkan ke instansi lain.

8. Evaluasi dan Pelaporan

  • Tugas: Melakukan evaluasi terhadap setiap kasus yang ditangani untuk meningkatkan pelayanan.
  • Prosedur:
    • Evaluasi terhadap penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dengan baik.
    • Laporan berkala mengenai kasus yang ditangani disusun untuk pimpinan Polres Pontianak dan instansi terkait lainnya.

9. Pencegahan Kejahatan

  • Tugas: Meningkatkan kesadaran masyarakat dan melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan.
  • Prosedur:
    • Melakukan patroli rutin di daerah rawan kejahatan.
    • Mengadakan sosialisasi dan kampanye untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak pidana.
    • Berkoordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Dengan mengikuti SOP ini, BRK Pontianak bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur yang sah dan menjamin penegakan hukum yang adil serta transparan di wilayah Pontianak.